(BERITA TERKINI) - Setelah dugaan pelanggaran pada 1998 yang disebut-sebut dilakukan
Prabowo Subianto, kini bergulir kasus HAM yang dilakukan Wiranto.
Kasus itu ramai dibicarakan di dunia maya. Pengadilan yang didukung PBB
pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal (Purn)
Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur.
Mengutip Associated Press (AP), Senin (10/5/2004), detik.com
memberitakan perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting
dalam penyelesaian kasus itu.
"Upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab
atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999," ujar
penuntut PBB Nicholas Koumjian.
Surat penangkapan keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim
menuduh Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan, deportasi dan
penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999, sebanyak 1.500 orang tewas.
Perintah penangkapan diteruskan ke Interpol. Wiranto bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia. [Inilah]
No comments:
Post a Comment